Jumat, Desember 18

Kenali 3 Jenis Obat Tradisional
Kenali 3 Jenis Obat Tradisional (indahladya.com)

Obat Tradisional (OT) sebagaimana yang lebih dikenal sebagai obat herbal sudah sangat sering kita temui dalam kehidupan kita sehari-hari. Namun, beberapa di antaranya menyamaratakan bahwa semua obat herbal itu ya cuma dalam bentuk jamu. Tidak banyak yang mengetahui bahwa obat tradisional ini terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan uji yang dilakukan selama proses pembuatan obat tradisional tersebut.

Apa Saja Jenis Obat Tradisional?

Jenis Obat Tradisional
Jenis Obat Tradisional (indahladya.com)

Berdasarkan uji yang lakukan, obat tradisonal terbagi menjadi 3 jenis, yaitu jamu, obat herbat terstandar, dan fitofarmaka. Masing-masing jenis dari sediaan obat tradisional ini memiliki spesifikasinya masing-masing. Nah, untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasannya berikut ini!

Jamu

Jamu adalah obat tradisional yang memiliki bahan baku berupa simplisia tumbuhan. Jamu ini biasanya tersedia dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan langsung minum. Khasiat yang ditetapkan dari jamu ini dibuktikan secara empiris atau mengacu berdasarkan resep warisan leluhur yang dikenalkan secara turun temurun.

Beberapa jenis jamu yang sering kali kita temui seperti jamu Buyung Upik, Curmino dan masih banyak lagi contoh jamu lainnya. Meskipun jenis obat tradisional ini hanya ditetapkan berdasarkan data empiris, tetapi bahan baku yang digunakan tetap harus memenuhi persyaratan mutu.

Obat Herbal Terstandar (OHT)

Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah jenis obat tradisional yang khasiatnya sudah terbukti melalui uji praklinis. Uji praklinis adalah uji yang dilakukan pada hewan uji di laboraturium mengenai uji efektivitas, keamanan, dan toksisitas dari sediaan obat tradisional tersebut sebelum dapat diperjualbelikan.

Adapun beberapa contoh obat herbal terstandar yang sering kita temui seperti Antangin JRG, Diapet, Lelap, Kiranti, dan masih banyak lagi contoh obat herbal terstandar lainnya. Berbeda dengan jamu yang cara pembuatannya masih tergolong sederhana, obat herbal terstandar telah menggunakan teknologi yang terstandar serta proses ekstraksi yang telah sesuai dengan standar BPOM.

Fitofarmaka

Fitofarmaka adalah jenis obat tradisional yang sudah dapat disejajarkan dengan obat modern lainnya. Berbeda dengan obat herbal terstandar yang masih dibuktikan dengan uji praklinis, sediaan fitofarmaka telah dibuktikan dengan uji klinis, yaitu pengujian langsung terhadap manusia. Adapun tujuan hal ini untuk membuktikan keamanan penggunaannya terhadap manusia secara langsung.

Contoh fitofarmaka yang sering kita temui sehari-hari yaitu stimuno yang mengandung bahan aktif dari tanaman meniran (Phylantus niruri) dan Tensigard yang mengandung bahan aktif dari seledri (Apium graviolens) dan kumis kucing (Orthosipon stamineus).

Amankah Penggunaan Obat Tradisional?

Keamanan Penggunaan Obat Tradisional
Keamanan Penggunaan Obat Tradisional (indahladya.com)

Mungkin masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai keamanan dari penggunaan obat tradisional ini sendiri. Sebagaimana maraknya kasus “jamu oplosan” yang seringkali dicampur dengan bahan-bahan kimia.

Pada dasarnya, penggunaan obat tradisional ini terbukti aman karena telah melalui serangkaian proses dan pengujian berdasarkan jenis obat tradisional ini masing-masing. Namun, tentunya tetap saja ada oknum-oknum “nakal” yang dengan sengaja melabeli produk ciptaannya sebagai obat tradisional, padahal telah dicampur dengan bahan kimia lainnya yang pada akhirnya justru membahayakan kondisi tubuh seseorang.

Sebagai konsumen yang baik, pastikan untuk mendapatkan obat tradisional di tempat resmi penyedia obat-obatan, seperti apotek. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan obat palsu yang tengah marak diperjualbelikan saat ini.

Demi memastikan keamanan obat yang akan kalian konsumsi, pastikan untuk mengecek keaslian dan keamanan produk pada laman pom.go.id ya!

 

IndahLadya

 

Referensi :

Peraturan BPOM No. 32 tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Persyaratan keamanan dan mutu obat tradisional.

Keputusan Menteri Kesehatan No. 386/Menkes/SK/IV/1994 tanggal 21 April 1994 tentang Pedoman periklanan: obat bebas, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan makanan-minuman.


Baca Juga:

Mengapa Ada Obat yang Diberikan Sebelum Atau Sesudah Makan?
Mengapa Antibiotik Harus Dihabiskan?
Jangan Sembarang Memvonis Orang Untuk Berhenti Minum Obat

10 komentar:

  1. Untuk yang jenis fitofarmaka aku baru dengar mb, ada juga ya jenis obat itu, kalau yang dua memang sudah kenal banget yaa, apalagi yang herbal-herbal, katanya lebih aman dan sehat.

    BalasHapus
  2. Mba Ladya apoteker kah? 😍 ulasannya keren, masyaAllah. Waah, beberapa nama pernah dikonsumsi, nih. Terima kasih ya, Mba infonya, bisa cek-cek obat agar lebih tenang, nih. 🤗

    BalasHapus
  3. Sebagai konsumen memang penting banget ya, paham komposisi obat atau jamu. Ah jadi ingat kejadian temanku yg manut aja dikasih obat sama dokter, dua jenis obat yg harus diminumnya secara bersamaan, satunya obat batuk, lainnya obat flu. Karena aku pernah dapat matakuliah farmakologi dan toksikologi, aku tau bahwa obat flu-nya sudah mengandung dextromethorphan. Temanku kusarankan gak minum obat batuknya. Duh heran aku sm dokternya 😂🤦🏻‍♀️

    BalasHapus
  4. Serius baru tau ada fitofarmaka.makasih sudah sharing mba. Dengan adanya penelitian mengenai obat herbal dan tradisional jadi gak ragu lagi minum obat herbal dengan dosis yang tepat, Karena selama ini rata2 obat herbal yang turun temurun, dosisnya hanya kira2 saja.

    BalasHapus
  5. Aku sampe sekarang kadang masih suka minum jamu. Enak aja rasanya segerrrr, tapi katanya ga boleh terlalu banyak. Nah aku ga tau dosis wajarnya itu seberapa huhu

    BalasHapus
  6. Aku suka takjub sama orang2 yang bisa mengangkat tulisan dari hal-hal kecil yang kadang terlihat sepele tp sebenernya bermanfaat dan jadi pengetahuan banyak orang..
    Perlu banyak belajar nih dr mba Indah..

    BalasHapus
  7. Terima kasih, ya, dari tulisan ini saya jadi tambah pengetahuan dalam menyikapi obat tradisional/herbal yg beredar di pasaran sebab saya sering dapat kabar buruk tentang obat-obatan seperti itu hingga saya jadi berpikir lebih baik pilih sekalian yang berbahan kimia saja kalau ada kebutuhan. Berbeda untuk jamu, kalau jamu saya sering bikin sendiri, jadi saya merasa lebih aman.
    Terima kasih mbak Indah.

    BalasHapus
  8. Waah ilmu ini mbak thanks for sharing. Artinya walo judulnya jamu klo udah dijual instan kita tetep musti ati2 apa tidak ada kandungan kimiawi yg berbahaya. Lebih aman memang beli jamu gendongan atau meracik sendiri ya

    BalasHapus
  9. Wah bagus ya kalah sudah Fitofarmaka, sudah diuji khasiatnya jadi lebih yakin saat mengonsumsi obatnya

    BalasHapus
  10. Makasih tulisannya mba. Biasanya sehari-hari nongkrongin Peraturan BPOM tentang aturan pangan atau ING. Sekarang jadi tau tentang obat tradisional.

    BalasHapus

Everything About Ladya . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates