Lebih Efektif Masker atau Face Shield?
Lebih Efektif Masker atau Face Shield? (sumber gambar: dokumentasi pribadi indahladya.com) |
New Normal, suatu istilah yang merujuk pada kondisi yang memungkinkan masyarakat untuk tetap beraktivitas namun tetap aman dari Covid-19 dengan mematuhi sejumlah protokol kesehatan.
Kehadiran Covid-19 ini mengubah
hampir seluruh kebiasaan masyarakat dunia, mulai dari pelajar hingga pekerja.
Pandemi mendorong setiap masyarakat untuk mampu beradaptasi dengan kebiasaan
baru, yakni dengan mengikuti protokol kesehatan yang disarankan World Health Organization (WHO) dan pemerintah
setempat agar terhindar dari bahaya Covid-19.
Adapun salah satu protokol kesehatan yang harus ditaati adalah penggunaan
masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah. Penggunaan masker ini
berguna untuk menahan droplet yang keluar ketika batuk, bersin, bahkan saat
berbicara sekalipun.
Anjuran Penggunaan Masker
Jika sebelumnya WHO menganjurkan penggunaan masker hanya terhadap orang yang berisiko terinfeksi saja, namun kini WHO dan pemerintah setempat menganjurkan penggunaan masker untuk semua orang.
Hal ini didasari dengan pengakuan WHO terhadap penularan Covid-19 melalui udara. Dimana terdapat
bukti baru bahwa partikel virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang mengambang di udara dapat menginfeksi orang yang
menghirupnya. Dengan menggunakan masker, maka kamu sudah melindungi dirimu dan
orang lain dari bahaya terpapar virus corona ini, meski tanpa gejala sekalipun.
Tren Penggunaan Face Shield
Face Shield merupakan salah satu alat pelindung diri setelah masker.
Penggunaan face shield ini seolah menjadi
tren sejak penggunaannya diperkenalkan oleh beberapa influencer dan publik
figur.
Face Shield adalah alat pelindung diri (khususnya wajah) yang
terbuat dari bahan plastik / mika. Meskipun penggunaan face shield dan masker ini merupakan dua pilihan utama dalam
menjalani aktivitas di masa new normal
ini, namun keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Masker
Masker (sumber gambar: dokumentasi pribadi indahladya.com) |
WHO melalui panduan terbarunya, Advice
on the use of masks in the context of COVID-19: interim guidance,
menyarankan masyarakat untuk menggunakan masker kain tiga lapis dengan bahan
yang berbeda (indonesiaterhubung.id).
Adapun masker tiga lapis ini terdiri dari lapisan pertama yang berupa cotton blends yang dapat menyerap dan
menjebak tetesan dari pernapasan pemakainya. Lalu, lapisan kedua yang befungsi
sebagai filter, dari bahan polypropylene.
Dan lapisan terluar yang berfungsi untuk tidak mudah menyerap partikel dari
luar, dari bahan polypropylene dan polyester (indonesiaterhubung.id).
Penggunaan masker kain termasuk cukup efektif dalam menahan droplet asalkan
terdiri dari beberapa lapis (tidak hanya selapis). Keunggulan lainnya yaitu
masker kain dapat digunakan kembali setelah proses pembersihan dan pencucian
dengan benar. Namun, hal yang perlu diingat bahwa masker ini hanya efektif
selama 4 jam saja. Maka setelah 4 jam berakhir, penggunanya disarankan untuk
mengganti masker yang digunakan.
Face Shield
Face Shield (sumber gambar: dokumentasi pribadi indahladya.com) |
Face Shield digunakan untuk menahan droplet dan juga mengurangi
kemungkinan terpapar kontaminasi melalui udara. Penggunaan face shield ini cenderung lebih dipilih masyarakat dengan alasan
“lebih mudah menghirup udara” dibandingkan penggunaan masker.
Namun, penggunaan face shield
tanpa dibarengi dengan penggunaan masker tidak dianjurkan karena beberapa
partikel virus ini dikhawatirkan mampu menembus celah kosong di bagian bawah
wajah.
Solusi
Secara efektivitas, penggunaan masker memiliki keunggulan lebih
dibandingkan face shield sebagai alat
pelindung diri di tengah pandemi Covid-19
saat ini. Namun, untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik, maka
penggunaan face shield ini tetap bisa
kamu lakukan asalkan tetap menggunakan masker sebagai tambahannya.
Face Shield + Masker (sumber gambar: dokumentasi pribadi indahladya.com) |
Kabarnya, penggunaan masker saat ini sudah masuk dalam kategori wajib loh!
Terkhusus untuk Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana dilansir dari
palembang.kompas.com, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai melakukan
sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol
kesehatan Covid-19 pada Rabu
(9/9/2020).
Dalam Peraturan Gubernur tersebut, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan
diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga
jarak. Bahkan, para pelanggar Pergub bisa terancam dikenakan denda Rp 500.000
serta pencabutan izin bagi badan usaha.
Dan saya yakin bahwa Provinsi Sumatera Selatan bukan menjadi satu-satunya
provinsi yang menggalakkan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Eits, tapi jangan kaprah dulu ya! Kewajiban dalam penggunaan masker
sebenarnya untuk kebaikan dirimu sendiri juga loh, jadi tidak hanya
berlandaskan karena “ada hukuman” nya saja.
Jadi, kalau memang harus beraktivitas di luar rumah, jangan lupa gunakan
maskernya ya! Semoga bumi lekas membaik!
IndahLadya
Referensi :
Aji YK Putra, 2020, Per 16 September Tak Pakai Masker di Sumsel Kena Denda Rp 500.000