Selasa, Juli 7


Menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, Indonesia diharapkan mampu untuk lebih memperhatikan hak-hak anak Indonesia, salah satunya dengan membebaskan jutaan anak Indonesia dari paparan iklan, promosi atau bahkan sponsor rokok yang kini tengah menjamur di hampir berbagai sudut wilayah di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal ini, pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menyatakan dukungan langsung terhadap perlindungan anak-anak Indonesia khususnya di Kota Sawahlunto untuk bebas dari iklan rokok. Dikutip dari Bapak Dedi Syahendry selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMD-PPA) Kota Sawahlunto, Kota Sawahlunto kini tengah melakukan tindakan masif terhadap pelarangan pemasangan iklan dan promosi rokok baik dalam bentuk banner maupun baliho di sepanjang jalan Kota Sawahlunto.

Lewat Peraturan Walikota Sawahlunto nomor 70 tahun 2019, kini Pemerintah Kota Sawahlunto melarang reklame produk rokok dalam bentuk apapun di kota itu.

Bukan tanpa tantangan, Bapak Dedi Syahendry menyatakan proses hingga keluarnya Perwako tersebut tidak melalui waktu yang sebentar. Perencanaan mengenai pelarangan iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok ini telah dilakukan sejak tahun 2012 atas dasar suara anak Kota Sawahlunto terhadap maraknya iklan rokok di daerah Kota Sawahlunto tersebut.

Menurut Ibu Nahla Jovial Nisa selaku Koordinator Advokasi Lentera Anak, hasil survei Lentera Anak di 10 kota di Indonesia, ditemukan iklan rokok yang dilakukan secara masif hingga ke wilayah di sekitar sekolah. Hal ini tentunya tidak dapat dibenarkan karena wilayah tersebut dekat dengan lingkungan sekolah yang termasuk kawasan tanpa rokok.

KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA PALEMBANG

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Sebagai warga asli Kota Palembang, saya sendiri tidak mengetahui secara pasti mengenai ada atau tidaknya peraturan khusus dari pemerintah Kota Palembang perihal pelarangan iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok secara keseluruhan. Namun, pembatasan iklan rokok ini telah diatur secara umum di PP No. 109 Tahun 2012, dimana telah dijelaskan ukuran billboard bahkan tempat yang diperbolehkan untuk dilakukan pemasangan iklan rokok ini dengan beberapa syarat seperti tidak menampilkan anak, remaja, atau tokoh kartun, serta harus mencantumkan peringatan dan bahaya yang ditimbulkan dari merokok baik dalam bentuk tulisan maupun gambar.

Mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palembang No. 7 Tahun 2009. Adapun wilayah yang termasuk kawasan tanpa rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, kawasan proses belajar-mengajar, dan tempat pelayanan kesehatan. Menurut saya, peraturan ini sudah cukup jelas dalam membahas kawasan tanpa rokok itu sendiri, pengawasan, penyidikan, bahkan sanksi dari pelanggaran yang dilakukan.

Saya sangat mengapresiasi kepedulian pemerintah Kota Palembang lewat peraturan daerah tersebut dalam melindungi masyarakatnya untuk menjadi sehat dan berprestasi. Sebagaimana event yang baru saja dilaksanakan dengan Palembang sebagai tuan rumahnya, yaitu Asian Games XVIII 2018. Dikutip dari investor.id, pemerintah Kota Palembang saat itu berkomitmen untuk bebas dari sponsor produk rokok dan lembaga yang berafiliasi dengan rokok.

Namun, hal ini tentunya masih memerlukan dukungan penuh dari masyarakat untuk saling memahami dan mengedukasi mengenai kawasan tanpa rokok di Kota Palembang ini untuk mendapatkan hasil yang optimal selama proses pelaksanaannya.

BUKAN DARI KELUARGA PEROKOK

Mungkin saya adalah salah satu orang yang beruntung dimana saya tidak dilahirkan dari keluarga perokok, hmm ya maksud saya keluarga inti. Walaupun memang beberapa anggota dari keluarga besar ini termasuk perokok aktif, untungnya tidak pernah saya temui sepupu-sepupu saya, yang notabenenya berumur di bawah 18 tahun, merokok.

Meskipun tidak melihat secara langsung dampak iklan rokok terhadap anak di bawah umur pada keluarga saya pribadi, namun saya pun cukup sering menyaksikan beberapa anak di bawah umur menghisap rokok dari jemari tangan mereka seolah mereka terbiasa akan hal itu. Tentunya saya kaget, karena pemandangan seperti ini tidak saya dapati di keluarga saya pribadi.

Dengan pengalaman tersebut, saya jadi sedikit demi sedikit memahami apa yang sebenarnya pemerintah coba upayakan saat ini dalam melakukan pembatasan terhadap iklan rokok terutama pada anak-anak.

Menurut saya, upaya pemerintah ini terbilang efektif dengan memutus kemungkinan candu rokok terhadap anak-anak di bawah umur dibandingkan dengan harus memperingatkan anak satu persatu bahwa “rokok itu bahaya!”. Ingatkah kita, bahwa mungkin anak bukanlah pendengar yang baik, namun anak adalah peniru yang ulung. Dengan terus menerus dipaparkan iklan dan promosi rokok seperti dari banner di warung-warung berkedok “penghalang sinar matahari”, anak tentunya akan menganggap bahwa rokok adalah hal yang biasa dan wajar.

MEROKOK PADA ANAK

Dikutip dari website kbr.id, berdasarkan studi yang dilakukan Surgeon General of the United States, disimpulkan bahwa iklan rokok mendorong perokok meningkatkan konsumsinya dan mendorong anak-anak untuk mencoba merokok serta menganggap rokok adalah hal yang wajar. Sebagaimana dikutip dari Ibu Nahla Jovial Nisa dalam Talkshow pada program radio KBR-Prime Ruang Publik KBR dengan tema “Strategi Daerah Terapkan Pembatasan Iklan Rokok”, iklan rokok saat ini bukan menargetkan orang yang sudah merokok, melainkan anak-anak. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya agar konsumsinya tidak turun dan tetap ada perokok pengganti. Selengkapnya bisa kamu dengarkan di podcast #KBRPrime di sini.

Dikutip dari website kpai.go.id berdasarkan Survey Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah perokok yang mulai merokok pada usia di bawah 19 tahun, dari 69% pada tahun 2001 menjadi 78% pada tahun 2004. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan Universitas Andalas pada tahun 2004 dengan responden di kecamatan Padang Barat, menunjukkan bahwa sebesar 97,7% anak memulai merokok pada usia di bawah 16 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa merokok seolah menjadi trend di kalangan remaja masa kini.

PENGARUH INFLUENCER DALAM PROMOSI MEDIA SOSIAL

Beralih dari pemasangan iklan rokok yang dilakukan secara offline, media sosial kini tampaknya mulai menjadi alternatif dalam penyebaran iklan rokok yang tak dapat dihindari. Peran serta masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk saling mengedukasi terkait bahaya iklan rokok ini pada anak.

Teruntuk para influencer, yuk peduli dalam isu kali ini! Dengan ikut serta dalam tidak melakukan penayangan adegan merokok di media sosial, kamu sudah berperan besar dalam menutup satu pintu untuk melindungi anak Indonesia dari pengaruh iklan rokok.

PETANI TEMBAKAU TIDAK SEJAHTERA?

Desas-desus yang muncul saat ini seolah menyudutkan pergerakan pemerintah di beberapa kota di Indonesia yang mulai menerapkan pembatasan bahkan pelarangan iklan rokok. Petani tembakau dianggap dirugikan dalam hal ini. Namun, dikutip dari Ibu Nahla Jovial Nisa selaku Koordinator Advokasi Lentera Anak, ketidaksejahteraan petani tembakau dengan pembatasan iklan rokok saat ini dinilai tidak memiliki hubungan, melainkan ketidaksejahteraan ini disebabkan oleh sistem jual-beli atau penjualan dari tembakau itu sendiri yang belum fair di lapangan sehingga petani tembakau terdampak.

Dalam hal ini, menurut saya, saran terbaik yang bisa diajukan adalah dengan mengatur kembali pengolahan tembakau dan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengendalikan tembakau dengan ketat. Hal ini tentunya akan menjadi semacam win-win solution untuk mensejahterakan petani tembakau tanpa harus mengiklankan produk rokok.

Sebagai gambaran, Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang tidak melakukan pelarangan terhadap iklan rokok, yang artinya hampir seluruh negara di ASEAN berhasil menjual rokok tanpa masalah dengan tidak mengandalkan iklan.

KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

Kembali lagi ke strategi daerah dalam menerapkan pembatasan iklan rokok, saat ini terhitung lebih dari 250 Kabupaten/Kota yang mendapatkan predikat Pratama, Madya, Nindya, dan Utama dari penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak. Hal ini tentunya menandakan peran aktif pemerintah Kabupaten/Kota dalam memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak anak Indonesia.

Demi mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, Ibu Yohana Yembise selaku menteri PPPA, melakukan penandatanganan Komitmen dan Deklarasi Percepatan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 sebagaimana dikutip dari website kemenpppa.go.id. Hal ini dilakukan dengan mengharapkan komitmen dari seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk menjadi Kota Layak Anak (KLA) sehingga diharapkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 dapat terwujud.

Mungkin pembatasan iklan rokok ini bukan menjadi satu-satunya jalan dalam mendukung Indonesia Layak Anak 2030, namun dengan melakukan pembatasan iklan rokok maka kita sudah ikut melindungi satu orang anak yang berarti melindungi satu bangsa dari masifnya pengaruh iklan rokok terhadap anak menuju Indonesia Layak Anak 2030.

Saya sudah berbagi pengalaman pribadi untuk #putusinaja hubungan dengan rokok atau dorongan kepada pemerintah untuk #putusinaja kebijakan pengendalian tembakau yang ketat. Anda juga bisa berbagi dengan mengikuti lomba blog serial #putusinaja yang diselenggarakan KBR (Kantor Berita Radio) dan Indonesian Social Blogpreneur ISB. Syaratnya, bisa Anda lihat di sini.

IndahLadya

 

Referensi

Anonim. 2015, Asian Games XVIII 2018 di Palembang Bebas Iklan Rokok, diakses pada tanggal 5 Juli 2020, <https://investor.id/>

KBR. 2020, Strategi Daerah Terapkan Pembatasan Iklan Rokok, diakses pada tanggal 5 Juli 2020, <https://www.kbrprime.id/>

Kementerian PPPA RI. 2017, Mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) melalui KLA, diakses pada 5 Juli 2020, <http://kemenpppa.go.id/>

Peraturan Daerah Kota Palembang No. 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Peraturan Walikota (Perwako) Kota Sawahlunto No. 70 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Larangan Reklame Produk Rokok.

Rosyadi, A. 2020, Cegah Iklan Rokok Pengaruhi Generasi Muda, diakses pada tanggal 6 Juli 2020, <https://kbr.id/>

Tim KPAI. 2013, Menyelamatkan Anak dari Bahaya Rokok, diakses pada tanggal 5 Juli 2020, <https://kpai.go.id/>

 

#PutusinAja

#KBR

#Tembakau

#Rokok

#KerenTanpaRokok

#PengendalianTembakau

Everything About Ladya . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates