STOP IKLAN ROKOK UNTUK INDONESIA LAYAK ANAK 2030
Menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, Indonesia diharapkan mampu untuk
lebih memperhatikan hak-hak anak Indonesia, salah satunya dengan membebaskan
jutaan anak Indonesia dari paparan iklan, promosi atau bahkan sponsor rokok yang
kini tengah menjamur di hampir berbagai sudut wilayah di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal ini, pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menyatakan
dukungan langsung terhadap perlindungan anak-anak Indonesia khususnya di Kota
Sawahlunto untuk bebas dari iklan rokok. Dikutip dari Bapak Dedi
Syahendry selaku
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan
Anak (Dinsos PMD-PPA) Kota Sawahlunto, Kota Sawahlunto kini tengah melakukan tindakan masif terhadap pelarangan
pemasangan iklan dan promosi rokok baik dalam bentuk banner maupun baliho di
sepanjang jalan Kota Sawahlunto.
Lewat Peraturan
Walikota Sawahlunto nomor 70 tahun 2019, kini Pemerintah Kota Sawahlunto melarang reklame produk rokok dalam
bentuk apapun di kota itu.
Bukan tanpa tantangan, Bapak Dedi Syahendry menyatakan proses hingga
keluarnya Perwako tersebut tidak melalui waktu yang sebentar. Perencanaan
mengenai pelarangan iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok ini telah dilakukan
sejak tahun 2012 atas dasar suara anak Kota Sawahlunto terhadap maraknya iklan
rokok di daerah Kota Sawahlunto tersebut.
Menurut Ibu Nahla Jovial Nisa selaku Koordinator Advokasi Lentera Anak, hasil survei Lentera Anak di 10 kota di Indonesia,
ditemukan iklan rokok yang dilakukan secara masif hingga ke wilayah di sekitar
sekolah. Hal ini tentunya tidak dapat dibenarkan karena wilayah tersebut dekat
dengan lingkungan sekolah yang termasuk kawasan tanpa rokok.
KAWASAN TANPA
ROKOK DI KOTA PALEMBANG
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang
untuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan
produk tembakau. Sebagai warga asli Kota Palembang, saya sendiri tidak
mengetahui secara pasti mengenai ada atau tidaknya peraturan khusus dari
pemerintah Kota Palembang perihal pelarangan iklan, promosi, dan sponsor (IPS)
rokok secara keseluruhan. Namun, pembatasan iklan rokok ini telah diatur secara
umum di PP No. 109 Tahun 2012, dimana telah dijelaskan ukuran billboard bahkan tempat yang
diperbolehkan untuk dilakukan pemasangan iklan rokok ini dengan beberapa syarat
seperti tidak menampilkan anak, remaja, atau tokoh kartun, serta harus
mencantumkan peringatan dan bahaya yang ditimbulkan dari merokok baik dalam
bentuk tulisan maupun gambar.
Mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hal ini telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Palembang No. 7 Tahun 2009. Adapun wilayah yang termasuk kawasan
tanpa rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan
anak-anak, angkutan umum, kawasan proses belajar-mengajar, dan tempat pelayanan
kesehatan. Menurut saya, peraturan ini sudah cukup jelas dalam membahas kawasan
tanpa rokok itu sendiri, pengawasan, penyidikan, bahkan sanksi dari pelanggaran
yang dilakukan.
Saya sangat mengapresiasi kepedulian pemerintah Kota Palembang lewat
peraturan daerah tersebut dalam melindungi masyarakatnya untuk menjadi sehat
dan berprestasi. Sebagaimana event yang baru saja dilaksanakan dengan Palembang
sebagai tuan rumahnya, yaitu Asian Games XVIII 2018. Dikutip dari investor.id,
pemerintah Kota Palembang saat itu berkomitmen untuk bebas dari sponsor produk
rokok dan lembaga yang berafiliasi dengan rokok.
Namun, hal ini tentunya masih memerlukan dukungan penuh dari masyarakat
untuk saling memahami dan mengedukasi mengenai kawasan tanpa rokok di Kota
Palembang ini untuk mendapatkan hasil yang optimal selama proses
pelaksanaannya.
BUKAN DARI
KELUARGA PEROKOK
Mungkin saya adalah salah satu orang yang beruntung dimana saya tidak
dilahirkan dari keluarga perokok, hmm ya maksud saya keluarga inti. Walaupun
memang beberapa anggota dari keluarga besar ini termasuk perokok aktif,
untungnya tidak pernah saya temui sepupu-sepupu saya, yang notabenenya berumur
di bawah 18 tahun, merokok.
Meskipun tidak melihat secara langsung dampak iklan rokok terhadap anak di
bawah umur pada keluarga saya pribadi, namun saya pun cukup sering menyaksikan
beberapa anak di bawah umur menghisap rokok dari jemari tangan mereka seolah
mereka terbiasa akan hal itu. Tentunya saya kaget, karena pemandangan seperti
ini tidak saya dapati di keluarga saya pribadi.
Dengan pengalaman tersebut, saya jadi sedikit demi sedikit memahami apa
yang sebenarnya pemerintah coba upayakan saat ini dalam melakukan pembatasan
terhadap iklan rokok terutama pada anak-anak.
Menurut saya, upaya pemerintah ini terbilang efektif dengan memutus
kemungkinan candu rokok terhadap anak-anak di bawah umur dibandingkan dengan
harus memperingatkan anak satu persatu bahwa “rokok itu bahaya!”. Ingatkah
kita, bahwa mungkin anak bukanlah pendengar yang baik, namun anak adalah peniru
yang ulung. Dengan terus menerus dipaparkan iklan dan promosi rokok seperti
dari banner di warung-warung berkedok “penghalang sinar matahari”, anak tentunya
akan menganggap bahwa rokok adalah hal yang biasa dan wajar.
MEROKOK PADA ANAK
Dikutip dari website kbr.id, berdasarkan studi yang
dilakukan Surgeon General of
the United States,
disimpulkan bahwa iklan rokok mendorong perokok meningkatkan konsumsinya dan
mendorong anak-anak untuk mencoba merokok serta menganggap rokok adalah hal
yang wajar. Sebagaimana
dikutip dari Ibu Nahla Jovial Nisa dalam Talkshow pada program radio KBR-Prime
Ruang Publik KBR dengan tema “Strategi Daerah Terapkan Pembatasan Iklan Rokok”,
iklan rokok saat ini bukan menargetkan orang yang sudah merokok, melainkan
anak-anak. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya agar konsumsinya tidak turun dan tetap
ada perokok pengganti. Selengkapnya
bisa kamu dengarkan di podcast #KBRPrime di sini.
Dikutip dari website kpai.go.id berdasarkan Survey Ekonomi
Nasional Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah
perokok yang mulai merokok pada usia di bawah 19 tahun, dari 69% pada tahun
2001 menjadi 78% pada tahun 2004.
Sejalan dengan penelitian yang dilakukan Universitas Andalas pada tahun 2004 dengan responden di kecamatan
Padang Barat,
menunjukkan bahwa sebesar
97,7% anak memulai merokok pada usia di bawah 16 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa merokok seolah menjadi trend di
kalangan remaja masa kini.
PENGARUH
INFLUENCER DALAM PROMOSI MEDIA SOSIAL
Beralih dari pemasangan iklan rokok yang dilakukan secara offline, media sosial kini tampaknya
mulai menjadi alternatif dalam penyebaran iklan rokok yang tak dapat dihindari.
Peran serta masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk saling mengedukasi
terkait bahaya iklan rokok ini pada anak.
Teruntuk para influencer, yuk
peduli dalam isu kali ini! Dengan ikut serta dalam tidak melakukan penayangan
adegan merokok di media sosial, kamu sudah berperan besar dalam menutup satu
pintu untuk melindungi anak Indonesia dari pengaruh iklan rokok.
PETANI TEMBAKAU
TIDAK SEJAHTERA?
Desas-desus yang muncul saat ini seolah menyudutkan pergerakan pemerintah
di beberapa kota di Indonesia yang mulai menerapkan pembatasan bahkan
pelarangan iklan rokok. Petani tembakau dianggap dirugikan dalam hal ini. Namun,
dikutip dari Ibu Nahla Jovial Nisa selaku Koordinator Advokasi Lentera Anak, ketidaksejahteraan petani tembakau dengan pembatasan
iklan rokok saat ini dinilai tidak memiliki hubungan, melainkan
ketidaksejahteraan ini disebabkan oleh sistem jual-beli atau penjualan dari
tembakau itu sendiri yang belum fair di lapangan sehingga petani tembakau
terdampak.
Dalam hal ini, menurut saya, saran terbaik yang bisa diajukan adalah dengan
mengatur kembali pengolahan tembakau dan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan
kebijakan khusus untuk mengendalikan tembakau dengan ketat. Hal ini tentunya
akan menjadi semacam win-win solution
untuk mensejahterakan petani tembakau tanpa harus mengiklankan produk rokok.
Sebagai gambaran, Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang
tidak melakukan pelarangan terhadap iklan rokok, yang artinya hampir seluruh
negara di ASEAN berhasil menjual rokok tanpa masalah dengan tidak mengandalkan
iklan.
KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Kembali lagi ke strategi daerah dalam menerapkan pembatasan iklan rokok,
saat ini terhitung lebih dari 250 Kabupaten/Kota yang mendapatkan
predikat Pratama, Madya, Nindya, dan Utama dari penghargaan Kabupaten/Kota
Layak Anak. Hal ini tentunya menandakan peran aktif pemerintah Kabupaten/Kota dalam memperhatikan dan
memperjuangkan hak-hak anak Indonesia.
Demi mewujudkan
Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, Ibu Yohana Yembise selaku menteri PPPA,
melakukan penandatanganan Komitmen dan Deklarasi Percepatan Pengembangan
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 sebagaimana dikutip dari website kemenpppa.go.id. Hal
ini dilakukan dengan mengharapkan komitmen dari seluruh Kabupaten/Kota di
Indonesia untuk menjadi Kota Layak Anak (KLA) sehingga diharapkan Indonesia
Layak Anak (IDOLA) 2030 dapat terwujud.
Mungkin pembatasan iklan rokok ini bukan menjadi satu-satunya jalan dalam
mendukung Indonesia Layak Anak 2030, namun dengan melakukan pembatasan iklan
rokok maka kita sudah ikut melindungi satu orang anak yang berarti melindungi
satu bangsa dari masifnya pengaruh iklan rokok terhadap anak menuju Indonesia
Layak Anak 2030.
Saya
sudah berbagi pengalaman pribadi untuk #putusinaja hubungan dengan rokok atau
dorongan kepada pemerintah untuk #putusinaja kebijakan pengendalian tembakau
yang ketat. Anda juga bisa berbagi dengan mengikuti lomba blog serial
#putusinaja yang diselenggarakan KBR (Kantor Berita Radio) dan Indonesian
Social Blogpreneur ISB. Syaratnya, bisa Anda lihat di sini.
IndahLadya
Referensi
Anonim. 2015, Asian Games XVIII 2018 di Palembang Bebas
Iklan Rokok, diakses pada tanggal 5 Juli 2020, <https://investor.id/>
KBR.
2020, Strategi Daerah Terapkan Pembatasan Iklan Rokok,
diakses pada tanggal 5
Juli 2020, <https://www.kbrprime.id/>
Kementerian PPPA RI. 2017, Mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA)
melalui KLA, diakses pada 5 Juli 2020, <http://kemenpppa.go.id/>
Peraturan Daerah Kota Palembang No. 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Peraturan Walikota (Perwako)
Kota Sawahlunto No. 70 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Larangan Reklame Produk Rokok.
Rosyadi, A. 2020, Cegah Iklan Rokok Pengaruhi Generasi Muda,
diakses pada tanggal 6 Juli 2020, <https://kbr.id/>
Tim KPAI. 2013, Menyelamatkan Anak dari Bahaya Rokok,
diakses pada tanggal 5 Juli 2020, <https://kpai.go.id/>
#PutusinAja
#KBR
#Tembakau
#Rokok
#KerenTanpaRokok
#PengendalianTembakau